Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Penuhi Syarat Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |20:43 WIB
KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Penuhi Syarat Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa masih ada ruang untuk bakal pasangan calon untuk mengajukan sengketa proses, yaitu sengketa antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilihan di Bawaslu.

"Tentu kami akan menghormati proses itu. Kami juga akan menyampaikan data informasi dalam sengketa proses di Bawaslu kalau langkah itu ditempuh sebagai hak konstitusional bakal pasangan calon," kata Dody.

Dody menyebutkan ada tenggat waktu tiga hari bagi Bacagub independen untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Sesuai UU Pilkada, paling lama tiga hari bakal pasangan calon bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu DKI Jakarta," pungkas Dody.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bacagub perseorangan Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun Wardana dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Padahal kata Dody untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, seorang Bacagub wajib memiliki sebanyak 618.968 orang.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 - 18 Juni 2024 melalui Silon.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement