Berdasarkan pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Di mana, saat itu pelaku sempat menodongkan pistol nya ke dahi korbannya.
Budi Tato sendiri dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.
(Arief Setyadi )