Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja Korban Prostitusi Online di Lampung Sempat Melahirkan, Bayinya Dijual Muncikari

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |15:46 WIB
Remaja Korban Prostitusi <i>Online</i> di Lampung Sempat Melahirkan, Bayinya Dijual Muncikari
Polisi tangkap 3 muncikari prostitusi online di Lampung (Foto : MPI/Ira W)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Remaja berinisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh 3 mucikari di Bandarlampung ternyata sempat melahirkan bayi perempuan.

Namun, bayi yang baru dilahirkan di tempat persalinan itu langsung dijual oleh ketiga muncikari seharga Rp2 juta ke salah seorang warga Bandarlampung.

Saat ini, bayi perempuan berumur 3 bulan itu sudah diamankan dan dikembalikan kepada korban, meski sempat mendapat penolakan dari pembeli anak tersebut.

"Ternyata dalam proses persalinan itu, bayi korban langsung dijual oleh ketiga mucikari ini. Hari ini dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada korban," ujar Pengacara korban, M. Randy Pratama, Kamis (20/6/2024).

Randy menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bayi korban dijual ke pasangan warga Bandarlampung senilai Rp2 juta. "Jadi korban ini di bawah tekanan atau paksaan dari para pelaku mucikari ini," ucapnya.

Usai melakukan persalinan dan bayinya diambil paksa, korban yang penuh dengan tekanan langsung melarikan diri dan melapor ke keluarganya.

"Saat ini kondisi korban sudah membaik, tadinya sempat drop dan kena mentalnya. Bayi korban juga baik dan sudah sama korban," imbuhnya.

Randy menjelaskan, kegiatan ekploitasi prostitusi online dan penjualan anak itu merupakan rangkaian dari perbuatan pidana ketiga mucikari tersebut.

"Jadi pembeli ini tahu bayi itu hasil eksploitasi itu dan hadir saat persalinan. Kemarin sempat melakukan mediasi antara klien kami dan pembeli," tuturnya.

Randy mengungkapkan, selama ekploitasi prostitusi online itu, kliennya disekap di sebuah hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.

"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp100 ribu setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," tuturnya.

Selanjutnya Randy berharap, Polresta Bandarlampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya. "Sehingga Kota Bandarampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini, apalagi anaknya sampai dijual juga," pungkasnya.

Sebelumnya, unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 mucikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).

Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21) diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis 13 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan seorang pengacara pada Kamis 4 Juni 2024.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement