Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Ada Anggota Polisi Main dan Bekingi Judi Online, Kadiv Propam: Hukumannya Pecat!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |19:03 WIB
Jika Ada Anggota Polisi Main dan Bekingi Judi <i>Online</i>, Kadiv Propam: Hukumannya Pecat!
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang ketahuan bermain, maupun membekingi judi online (judol).

Bahkan Syahar menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar.

"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," kata Syahar saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ketegasan itu, kata Syahar, juga dibuktikan dengan penerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran terkait upaya pencegahan, dan penegakan hukum dalam kasus perjudian.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahar.

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement