DEPOK - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan pria berinisial FJR (32) sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan atau rudapaksa dua bocak kakak-beradik di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. FJR merupakan paman korban.
Tersangka diduga telah mencabuli keponakannya yakni anak perempuan 7 tahun dan bocah laki-laki 9 tahun di rumah nenek. Pencabulan itu diduga juga melibatkan engkong atau kakek korban. Tapi, sang kakek masih diperiksa dan berstatus saksi.
"Untuk paman korban sudah dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).
BACA JUGA:
Nur menyebut terdapat dua korban dari pelaku paman dan telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku engkong sementara ada satu.
"Korban ada 2, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok. Untuk pelaku pamannya ada dua korban dan engkong sementara satu korban," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
"Pengin dihukum seberat-beratnya anak saya ini sudah dirusak masa depannya, sudah hancur ya penginnya pihak polisi cepat nangkap," kata II saat ditemui di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, Depok, Senin 10 Juni 2024 siang.
BACA JUGA:
II menyebut kedua anaknya korban yakni anak laki-laki dan perempuan seorang kakak beradik. Menurutnya korban telah dirudapaksa oleh kedua terduga pelaku selama dua tahun terakhir.
"Dua yang kena, cewek 7 tahun, cowok 9 tahun. Pelakunya dua. Tanggal 17 Mei 2024, pengakuan anak tuh dua tahun dicabuli engkongnya dan omnya di rumah neneknya," ucapnya.
(Salman Mardira)