Tak sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan dari tiga keterangan pelaku penganiayaan ini. Dalam hal ini polisi berhasil menguak adanya delapan orang lainnya yang diduga kerap melakukan tawuran bersama pelaku.
"Dari tiga orang yang diamankan, ada delapan orang yang menjadi DPO, dua di antaranya memang sudah ditangkap namun dari kasus berbeda," jelasnya.
Firdaus memastikan polisi bakal mengejar buron-buron tersebut. Atas perbuatannya, pelaku AF, MIS dan MK dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman pidana maksimal penjara selama 12 tahun," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)