Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Honorer di Lombok Timur Bunuh Istri Gegara Cekcok Hutang

Ramli Nurawang , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |14:59 WIB
 Honorer di Lombok Timur Bunuh Istri Gegara Cekcok Hutang
Suami yang bunuh istrinya (foto: MPI/Ramli)
A
A
A

SELONG - Pelaku MNA (30) yang menebas istrinya hingga tewas akhirnya ditangkap di rumah ibu tirinya, di Wilayah Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur Lombok Timur, Kamis (20/06/2024).

Pelaku ditangkap setelah menebas istrinya, LS (29) di rumahnya di Ketangga Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan, kasus ini berawal saat pelaku meminjam sebilah parang di rumah kerabat korban bernama Sapirin dan pelaku pergi tanpa sepatah kata pun. Lalu, S menyampaikan informasi kalau menantunya sudah meminjam parang ke ibu korban, Suryah.

"Karena merasakan firasat yang tidak enak lalu menelpon, korban tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Selanjutnya, terang Dharma, orang tua korban menghubungi saksi S dan memintanya pergi menuju rumah Korban. tiba di rumah korban, saksi S menemukan rumah korban dalam keadaan terkunci dari luar. Karna merasa ada yang aneh, dia pun mendobrak paksa pintu rumah korban.

"Dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan posisi terlentang dan luka -luka pada bagian leher yang di duga terkena benda tajam," ucapnya.

Dia mengatakan, motif pelaku sampai tega membunuh istrinya karna sakit hati karna korban tidak mau membayarkan hutang pelaku ke calon TKI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri tapi tak kunjung diberangkatkan.

"Terkait motif MN, karna sakit hati, sering dimarahi dengan kata kata yang tidak pantas dan pelaku memang memiliki hutang dan membintangi tolong ke korban untuk melunasi hutangnya ke pihak pihak yang dihutangi," bebernya.

"Terkait hutang itu dugaan sementara terkait dengan pengiriman TKI, dan kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku," sambungnya.

Pelaku dan korban sendiri sehari sehari bertugas sebagai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur. Pelaku diduga nyambi sebagai calo TKI dan kerap ditagih hutang oleh para calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.

Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat kejadian.

"Pasal yang kami sangkakan ke pelaku pasal 338 jo pasal 340 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement