GROBOGAN - Kepala Desa (Kades) Putat, Kecamatan Purwodadi, Ustadzi ditahan Polres Grobogan karena dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp190 juta.
Menurut informasi, pelaku yang sudah ditahan sepekan memberi iming-iming bisa memasukkan korban menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar kades tersebut sudah kita tahan, Llebih kurang per hari ini seminggu. Bahkan nanti akan dilimpahkan ke Polda Jateng untuk perkara yang dijalani pelaku,” Jelas AKP Agung kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA:
Lebih lanjut AKP Agung menjelaskan, kasus yang menjerat Kades Ustadzi tersebut merupakan dugaan penipuan. Hanya saja, saat ini masih ditangani Unit 3 Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Grobogan.
”Tipu gelap. Besarannya Rp190 juta. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan pada Kanit Tipikor Polres Grobogan," lanjut Kasat Teskrim.
Sementara itu Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Agun Setiawan belum memberikan jawaban terkait kasus yang menimpa Kades Putat Ustadzi ini.
Sementara itu dengan ditahannya Kades Putat Ustadzi menambah daftar tindakan krimimal citra buruk kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan.
Berikut daftar para Kades dan mantan Kades yang terjerat hukum dari kasus kriminal murni hingga tindak pidana korupsi:
BACA JUGA:
1. Terbaru Kades Putat, Ustadzi yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.
2. Achmad Nur Solikin alias Klowor, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017.
3. Agus Suseno mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu yang divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022 Agus diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
4. Subekan Eko Sayogo Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug yang juga terjerat kasus korupsi. Ia divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.
5. Hadi Santoso alias Hadi Patko Kades Gubug, Kecamatan Gubuh, ia dimasukan ke penjara dalam kasus gratifikasi pengisian Sekretaris Desa, Patko telah menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya yang saat itu dijanjikan bisa lolos dalam pengisian posisi sebagai Sekdes.
6. Nurwanto Eko Putro alias Nur Dongos Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Nur Dongos yang juga anak kandung dari mantan Sekdes Kandangan ini ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Hingga kini Nur masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Purwodadi atas tindak pidan korupsi uang APBDes 2020 dan 2021 senilai Rp 474,58 juta.
(Qur'anul Hidayat)