Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Usut Promosi Judi Online yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur

Syifa Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2024 |05:27 WIB
Kabareskrim Usut Promosi Judi <i>Online</i> yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Foto: Polri)
A
A
A

"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Vivid.

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement