SELONG - Amarah Uci (28), pemuda asal Desa Pandanwangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur tak terbendung. Ia tega menganiaya adik kandungnya sendiri Parhrurozi (26), karena tak sudi ditegur saat pesta minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nikolas Oesman mengungkapkan, kejadian itu berawal saat adik pelaku menegur kakaknya agar tidak mengkonsumsi miras bersama teman - temannya di rumah pada Jumat 21 Juni 2024 malam.
"Kemudian terduga pelaku merasa dipermalukan di depan teman-temannya, sehingga mengambil terduga pelaku mengambil kayu dan memukul korban dibagian kepala korban," ungkapnya, Sabtu (22/6/2024).
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan dilarikan ke Klinik Perulam Sambi di Wilayah Jerowaru untuk menjalani perawatan.