OKU TIMUR - M Yasir (30) tersangka pembunuhan terhadap Umi Astuti (16) berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku I, hanya karena masalah cemburu atau sakit hati, Sabtu (22/6/2024).
Diketahui bahwa tersangka ini nekat melakukan pembunuhan terhadap korban dikeranakan sakit hati, dimana tersangka ini terbakar api cemburu buta karena sudah berpacaran dengan korban selama 2 tahun. Dan tersangka menduga korban memiliki pacar lain.
“Tersangka ini menjalin hubungan pacaran selama 2 tahun, sejak korban duduk dibangku SMP dan hingga korban SMA,” kata AKBP Dwi Agung Setyono.
Dan tersangka ini terbakar cemburu buta lantaran, ketika mereka sedang naik motor korban kedapatan ditelepon dan berkirim pesan dengan pria lain, sehingga terjadi cekcok dan korban diajak tersangka ke lokasi kejadian tepatnya kebun karet.
Selain itu juga diketahui tersangka ini telah memiliki 3 istri, dua istri sebelumnnya sudah diceraikan dan istri ketiga sekarang ini sedang mengandung anaknya. Dan niatnya korban akan dijadikan istri keempat tersangka.
Pengakuan tersangka dihadapan polisi mengakui bahwa nekat membunuh pacaranya karena sakit hati sudah lama pacaran, tapi korban memiliki pacar lain, dan kenapa kendaraan korban dibawa kabur setelah membunuh untuk menghilangkan jejak, agar dikira korban tewas di begal.
“Tersangka berniat untuk membunuh korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan," katanya.
Selanjutnya hasil penyelidikan secara intensif tersangka berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Shadow Walet (SW) Satreskrim Polres OKU Timur dan Polsek Madang Suku I, dikediamannya di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun. Serta 365 ayat 3 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun.
(Awaludin)