Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.
Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
(Arief Setyadi )