Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kapolda Sumbar Jelaskan Kronologi Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |06:07 WIB
5 Fakta Kapolda Sumbar Jelaskan Kronologi Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono melihat barang bukti tawuran (Foto: Rus Akbar)
A
A
A

JAKARTA - Afif Maulana (13), bocah berumur 13 tahun ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang di sungai bawah Jembatan Kuranji, Padang Sumatera Barat. Afif merupakan salah satu dari remaja yang diduga hendak tawuran.

Jasadnya ditemukan warga yang mau membuang sampah pada 9 Juni 2024 sekira pukul 11.55 WIB. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial karena mencuat tudingan dianiaya oknum polisi.

Sebanyak 30 anggota Direktorat Samapta Polda Sumbar diperiksa Propam. Kepolisian juga memeriksa 35 orang warga sebagai saksi. 

Berikut fakta-faktanya:

1. Tak Ada Saksi dan Bukti

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, meluruskan kematian Afif Maulana. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada saksi dan bukti. 

"Perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa itu sifatnya trial by the press adalah justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain, itu tidak ada saksi dan tidak ada bukti sama sekali," ujar Kapolda, Minggu 23 Juni 2024.

"Bahkan, penyelidikan terhadap 18 orang yang diamankan, itu pun tidak ada salah satu pun yang bernama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek dan diserahkan Polda tidak satupun bernama Afif Maulana,” imbuhnya.

2. Korban Ceburkan Diri ke Sungai 

Kata Suharyono, sebelum terjadi peristiwa pukul 11.55 WIB, saat penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji dalam wilayah Polresta Padang, dari kesaksian Aditia yang memboncengkan almarhum Afif Maulana, ia diajak menceburkan diri ke sungai untuk mengamankan diri dari kejaran polisi.

"Ini sudah ada kesaksian Aditia bahwa memang almarhum Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai. Menceburkan diri ke sungai ini cerita sebenarnya karena kesaksian yang kita ambil dari kawan yang ikut serta dalam tawuran itu, Afif Maulana tidak termasuk yang dibawa ke Polres maupun ke Polda," ujarnya.

"Namanya jelas 18 orang dan satu memang di tangannya bawa sajam dan yang lain senjata tajam berserakan, sehingga senjata tajam siapa yang punya tidak tahu tetapi ini termasuk yang dibawa kelompok yang tawuran ini,” imbuhnya.

Pasa saat jeda waktu antara Minggu 9 Juni 2024 pukul 03.00 WIB dini hari sampai pukul 11.55 WIB pada hari yang sama, baru diketahui seseorang yang bernama Afif Maulana ditemukan di bawah jembatan itu.

"Itu sinkron ajakan kepada Aditia bahwa memang Afif Maulana ini mau menceburkan diri ke sungai itu dengan cerita setelah ditemukan," kata Suharyono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement