Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina 9 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |19:41 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina 9 Tahun Penjara
Sidang vonis Karen Agustiawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan memiliki hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita kemudian dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang tersebut.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama 2 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement