SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY mengungkap peredaran 1 kg sabu, tepatnya 1.050gram. Petugas mengungkapnya setelah menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di Rest Area KM252 Brebes.
Saat digeledah, petugas menemukan bawaan dari AP (43) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, berupa 1kg sabu dalam kemasan teh Cina.
“AP ditangkap setelah pulang dari mengambil sabu dari Kepulauan Riau,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Agus Rohmat pada keterangannya, Senin (24/6/2024).
Penangkapan itu dilakukan Rabu 8 Mei 2024. Setelah AP diamankan, petugas menggeledah tempat kosnya di Jalan Mustokoweni, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Di sana ditemukan 50gram sabu, timbangan digital, ponsel.
“Tersangka AP ini residivis kasus narkotika, sudah 3 kali mengambil narkotika dari Sumatra,” sambungnya.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Selain itu, pada Minggu (16/6/2024) tim yang sama dibantu KPP Bea Cukai TMP A Semarang juga mengungkap peredaran gelap 1,49kg ganja, disita dari tersangka berinisial EP (36) warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jatim.
Tersangka ditangkap tim gabungan setelah menerima paket berisi ganja di salah satu perusahaan ekspedisi di depan SMA N 2 Salatiga, Jl. Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.