Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hentikan Bus di Tol Brebes, BNN Jateng - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2024 |14:56 WIB
Hentikan Bus di Tol Brebes, BNN Jateng - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
A
A
A

“Tersangka sudah 2 kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih DPO,” sambung Agus Rohmat.

Dia juga dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman makimal hukuman mati.

Selain itu, 74gram ganja juga disita tim yang sama dari 2 tersangka yakni YJSK (40) dan TD (46) warga Banjarsari, Kota Solo. Mereka juga ditangkap setelah menerima paket dari jasa ekspedisi, barang dikirim dari Sumatra Utara. Pengungkapan dilakukan Rabu 22 Mei 2024.

“Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatra Utara dan rencananya akan digunakan sendiri, kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat,” jelas Agus Rohmat.

Kasus lain yang diungkap tak jauh berbeda waktunya yakni Kamis 9 Mei 2024 tim BNNP Jateng dan BNN pusat menangkap seorang DPO berinisial S alias Sadoman (45) di rumahnya di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jatim. Sebanyak 200gram sabu disita yang dikirim dari Malaysia. Penangkapannya pengembangan dari tersangka M (54) yang saat ini hendak disidang.

Di Kota Semarang, pada Selasa 4 Juni 2024, Unit K9 alias anjing pelacak BNN, BNNP Jateng dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang.

Pada operasi tersebut didapati satu paket dari salah satu perusahaan jasa ekspedisi ternyata berisi 94gram ganja. Paket itu tak beridentitas, ditemukan di gudang. Kasus ini masih dikembangkan.

Sementara itu, petugas juga memusnahkan totoal 1.031,32gram sabu dan 70,9gram ganja dari TKP Brebes dan Solo. Pemusnahan dibakar dengan mesin di wilayah Semarang Utara. Di sana, petugas juga bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait menggelar Deklarasi Anti-Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement