JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara karena kasus korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). KPK belum memutuskan menerima putusan Majelis Hakim Tipikor atau akan mengajukan banding.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (25/6/2024).
BACA JUGA:
Menurut Tessa, KPK akan menunggu salinan lengkap putusan vonis Karen Agustiawan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK bakal mempelajari berkas itu sebelum akhirnya menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.
BACA JUGA:
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2024. Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa masa penangkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(Salman Mardira)