4. Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Virgoun, BGS, dan teman perempuan Virgoun sebagai tersangka. Ketiganya telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ketiganya terbukti menyalahgunakan narkoba. Penyidik melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesment terhadap para tersangka.
(Angkasa Yudhistira)