4. Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Virgoun, BGS, dan teman perempuan Virgoun sebagai tersangka. Ketiganya telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Penetapan tersangka ketiganya setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ketiganya terbukti menyalahgunakan narkoba. Penyidik melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesment terhadap para tersangka.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.