hasil gelar perkara dengan melibatkan Biro Wassidik dan Bagwisidik Reserse Narkoba Poda Metro Jaya, penyidik memutuskan bahwa Virgoun cs akan direhabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta .
BACA JUGA:
"Kemudian hasil daripada gelar perkara ketiga orang kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta," jelas dia.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Salman Mardira)