AMG dibakar oleh PS pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari karena masalah utang-piutang. Pelaku menyiram korban dengan bensin, dengan maksud mengancam korban agar mengakui utang-utangnya. Lalu juga mengancam dengan menyalakan api yang bersumber dari korek gas miliki pelaku.
"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Salman Mardira)