Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Bisa Periksa Pemeran Tuyul Rumah Hantu yang Dibakar Joki Tong Setan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |19:21 WIB
Polisi Belum Bisa Periksa Pemeran Tuyul Rumah Hantu yang Dibakar Joki Tong Setan
Joki tong setan ditangkap polisi usai bakar pemeran tuyul wahan rumah hantu (MPI/Danandaya)
A
A
A

AMG dibakar oleh PS pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari karena masalah utang-piutang. Pelaku menyiram korban dengan bensin, dengan maksud mengancam korban agar mengakui utang-utangnya. Lalu juga mengancam dengan menyalakan api yang bersumber dari korek gas miliki pelaku.

"Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya kemudian dari si pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kemudian selanjutnya kita koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement