Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap 1 Bandar dan Sita Sabu hingga Samurai

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |01:30 WIB
 Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Tangkap 1 Bandar dan Sita Sabu hingga Samurai
Bandar narkoba di Lampung ditangkap (foto: MPI/Ira)
A
A
A

Erlin menambahkan, selain menemukan barang bukti sabu, di belakang rumah Hendra petugas juga menemukan sejumlah sajam jenis golok hingga samurai dan 2 senapan angin dengan kaliber 4,5mm.

Menurut Erlin, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.

"Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba di kampung tersebut," jelasnya.

Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.

Ats perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement