Erlin menambahkan, selain menemukan barang bukti sabu, di belakang rumah Hendra petugas juga menemukan sejumlah sajam jenis golok hingga samurai dan 2 senapan angin dengan kaliber 4,5mm.
Menurut Erlin, pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.
"Alhamdulillah upaya penangkapan kemarin tidak terjadi penghalangan dari warga karena memang mereka mendukung lantaran banyaknya anak-anak dan pemuda yang menjadi korban narkoba di kampung tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.
Ats perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)