Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Prioritaskan Kasus Dugaan Bocah Tewas Dianiaya Oknum Polisi Sumbar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |20:52 WIB
Komnas HAM Prioritaskan Kasus Dugaan Bocah Tewas Dianiaya Oknum Polisi Sumbar
Ilustrasi mayat (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Komnas HAM menjadikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak AM (13) hingga tewas yang diduga dilakukan oknum polisi Sumatera Barat (Sumbar) di Kuranji, Kota Padang menjadi prioritas utama. Keputusan itu dilakukan karena melibatkan anak.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina menyampaikan keputusan menjadikan kasus tersebut menjadi prioritas lantaran melibatkan anak-anak.

"Tentu ini akan kami jadikan prioritas karena korbannya adalah anak-anak di mana waktu dalam proses hukum bagi anak-anak itu terbatas maksimal di kepolisian itu 30 hari, tentu ini yang menjadi atensi," kata Putu di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Putu juga menduga penindakan aksi tawuran itu dilakukan dengan kekerasan dan sewenang-wenang. Padahal, di tempat kejadian perkara (TKP) kejadian tawuran tersebut masih belum berlangsung.

Lebih lanjut, Komnas HAM nantinya akan berkoordinasi dengan perwakilannya di Sumbar, KPAI hingga Kompolnas untuk melakukan pengawalan kasus dan sejumlah korban. Putu juga merekomendasikan kepada LBH Padang untuk mengajukan perlindungan LPSK.

"Sehingga nanti korban-korban lain berani untuk bersuara memberikan keterangan sehingga proses ini akan semakin jelas dan semakin terungkap. Itu harapan kami," tambahnya.

Di samping itu, Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya melalui kantor perwakilan telah melakukan pengecekan di lokasi sejak Kamis 20 Juni 2024.

Selain itu, Hari juga sudah melakukan upaya untuk meminta keterangan terhadap Polda Sumbar untuk membuat terang kasus dugaan penganiayaan AM (13).

"Untuk kantor perwakilan Komnas HAM sendiri sudah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada Polda maupun kepada Polres, namun sampai hari ini belum direspons oleh mereka, surat permintaan keterangan," tutur Hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement