Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Blokir 6 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Muhadjir Effendy: Uangnya Akan Diambil Negara

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |08:21 WIB
Blokir 6 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Muhadjir Effendy: Uangnya Akan Diambil Negara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Muhadjir juga mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement