Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diyakini Terima Suap Pengurusan Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2024 |14:24 WIB
Diyakini Terima Suap Pengurusan Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara
A
A
A

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," terang JPU.

JPU mempertimbangkan tuntuta hukuman itu lantaran perbuatan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," terang JPU.

JPU berkeyakinan, Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement