JAKARTA - Polisi telah menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi pun mengungkap hubungan keduanya. “Yang bersangkutan berteman dekat,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dikutip Rabu (26/6/2024).
Syahduddi menyebutkan, hubungan Virgoun dan PA merupakan teman dekat. Diketahui, PA turut diamankan di salah satu indekos milik Virgoun yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
“Karena saat kita amankan juga, baik VTP dan PA berada dalam satu kos-kosan. Bisa dibilang teman kerja,” jelas dia.
Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
“Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.
“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” ujar dia.