Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |17:03 WIB
Tak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun terhadap mantan angota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut tim JPU telah menyatakan banding pasa Selasa, 25 Juni 2024.

"Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (25/6/2024). 

Tim JPU disebut memiliki alasan di balik keputusan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satu di antaranya karena putusan itu dianggap belum adil. Padahal, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar. 

"Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.

Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement