Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(Qur'anul Hidayat)