Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |17:03 WIB
Tak Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Banding Vonis 2,5 Tahun Achsanul Qosasi
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement