JPU meyakini Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari USD600. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut mencapai Rp9,3 triliun.
Dari proyek itu, Satar didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo hingga perusahaan Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). Dari tindakan mereka, jaksa meyakini ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD 609.814.504.
Satar dianggap telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Rencana itu merupakan rahasia perusahaan.