Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |17:16 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Sidang Emirsyah Satar (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Satar kemudian mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater. Padahal, rencana kebutuhan pesawat kapasitas 70 seats tipe jet yang berdasarkan hasil kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft pada Juli 2010.

Satar juga didakwa telah memanipulasi data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1 000 dibandingkan dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Route Result pada kiteria economic.

Hal tersebut Emirsyah kerjakan bekerja sama dengan Hadinoto Soedigno, Agus Wahyudo yang bersepakat dengan Soetikno Soedarjo, Bernard Duc, dan Trung Ngo. Manipulasi data tersebut sebagai dasar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement