JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas yang jasadnya ditemukan di sungai tepatnya di bawah jembatan Kuranji terus bergulir. Pemeriksaan dilakukan terhadap belasan anggota Shabara Polda Sumatera Barat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar Diduga Langgar Etik
Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melakukan pelanggaran etik saat pengamanan 18 orang anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga hendak melakukan tawuran pada 9 Juni 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian, tujuh jam kemudian ditemukan satu jasad anak 13 tahun bernama Afif Maulana di bawah jembatan Kuranji lokasi pengamanan.
"Kita menyampaikan pengumuman 17 anggota kami yang akan disidangkan, apakah nanti sidang komisi kode etik atau sidang pidana, nanti kelanjutannya. Kami sudah mengumumkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami kepada 40 anggota itu, 17 anggota diduga terbukti dan memenuhi unsur tetapi kita pastinya sedang mencari objeknya,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono usai pertemuan dengan Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, keluar korban serta saksi-saksi di Mapolda Sumbar, Kamis 27 Juni 2024.
2. Belum Ditahan
Saat ini, Menurut Suharyono, 17 orang anggota polisi belum dilakukan penahanan. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di Paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Suharyono.
3. Polda Sumbar Janji Transparan
Suharyono menyampaikan apa yang anggotanya lakukan dan ancaman hukumannya. Saat ini, Propam masih melakukan pemberkasan termasuk objek korban 18 orang yang diamankan dan diperiksa di Polsek Kuranji. Ia pun memastikan semuanya terbuka dan tranparan.
“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Rapat kedua belah pihak antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban, serta seluruh unsur lainnya merupakan hal baru. Seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan menjelang penyelidikan dihentikan.
“Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” katanya.