Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LBH: Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak yang Diamankan Tawuran di Padang

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |15:49 WIB
LBH: Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Anak yang Diamankan  Tawuran di Padang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menyebutkan bahwa anak-anak yang diamankan saat hendak tawuran di Kota Padang diduga jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi.

Selain diproses etik di Propam Polda Sumbar, LBH juga mendorong agar ke-17 oknum polisi tersebut diperiksa terkait dugaan kekerasaan seksual kepada korban tersebut.

“Saat ini kami mendorong tidak hanya proses di Propam tapi juga di Reskrim, di mana ada dugaan kejahatan terhadap anak-anak tersebut, dan juga dugaan kejahatan seksual dan ini kami dorong selain memastikan keadilan untuk Afif kami juga memastikan keadilan anak-anak lainnya yang mendapatkan siksaan malam itu,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Indira Suryani menyambut baik sikap dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono yang mengakui bahwa ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran prosedur terkait pengamanan anak-anak di bawah umur tersebut.

Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sejumlah oknum polisi terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, hingga melakukan kekerasan lainnya kepada korban anak-anak yang diamankan saat hendak melakukan tawuran di Kota Padang, Sumatera Barat.

Meski demikian, kata Benny, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan di Propam lantaran para korban tidak mengetahui pasti siapa oknum polisi yang melakukan kekerasan lantaran berpakaian preman.

“Hanya memang perlu tahap lanjutan, karena apa ketika ditanya siapa yang menyulut dan disundut ngomong saya tidak kenal namanya karena memakai pakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah, jadi ini ada beberapa tahap sampai pemberkasan selesai dan maju dalam sidang kode etik,” ujar Benny Mamoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement