Teddy menyebut DS kini sudah ditahan di RTP Polrestabes Medan. DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal mati," tandas Teddy.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.