"Pelaku sempat diamuk massa oleh warga setempat," jelasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, pelaku masih dalam peratawan dan pemeriksaan lebih lanjut polisi.
"Diduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.