Menurut dia, Rizki berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman mengenai keterangan yang telah diberikan pelaku.
"Luka tusuk di bagian dada kiri, satu kali tusukan,"tuturnya.
BACA JUGA:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun," pungkas Zhia.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.