Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |05:30 WIB
4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompol Arief menyebutkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement