Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2024 |05:30 WIB
4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

4. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompol Arief menyebutkan, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement