Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi sabu, 2 jarum sumbu api, 1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisap sabu/bong, 5 buah korek api gas, 3 buah pirek isi residu sisa pakai.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)