Sebelumnya, DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/3/2024).
Diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," ujar Amriadi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.