Usai penetapan tersangka ini, keduanya juga resmi menjalankan masa penahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," tutupnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.