Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Adik KS yang Terlibat Pembunuhan Ayah di Jaktim: Anak Berhadapan Hukum

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |16:11 WIB
Status Adik KS yang Terlibat Pembunuhan Ayah di Jaktim: Anak Berhadapan Hukum
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyebutkan, anak berinisial KS (17) dan adiknya, anak PA (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ayahnya S (55) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, status adik KS menjadi anak berhadapan hukum ditetapkan pasca polisi melakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta dan bukti. Dilanjutkan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Ia menerangkan, saat pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan fakta anak KS keluar dari tempat kejadian perkara bersama adiknya, anak PA, yang mana itu diketahui berdasarkan rekaman kamera ETLE. Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

"Kemudian, Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," tuturnya.

Kini, tambahnya, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban. Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement