Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2024 |11:17 WIB
Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti
Tim Polda Jabar di sidang praperadilan diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung (Foto: MPI/Agung)
A
A
A

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement