JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono membantah tudingan pernah mengarahkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) sebagai pemenang dalam proses pelelangan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
"Tidak ada arahan untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis. Di sana diputuskan bahwa KSO Waskita-Acset kompetitif," tutur Djoko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Djoko selaku Dirut PT JJC hanya memberikan hak right to match kepada KSO Waskita-Acset karena kontraktor tersebut telah diikut sertakan dalam proses tender investasi pengusahaan jalan tol. Yang dimaksud pemberian hak right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
"Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa menjaring harga terbaik," tutur Djoko.
Namun, hak right to match_ tersebut tidak digunakan oleh KSO Waskita-Acset. Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dalam kesaksiannya menegaskan hal tersebut. Menurutnya, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini. Namun, KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang lebih rendah.