"Ketika saya membayangkan dan mengambil kesimpulan, ini bisa dilaksanakan dengan cara satu, yakni menutup hal-hal atau potensi-potensi yang bisa menjalankan judi online," ungkapnya.
Kiai Marsudi mengutip ahli IT bahwa pertama kali yang menutup judi online ini adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan. Di sini ada hukum, maka lembaga hukum. Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ," tuturnya.
(Salman Mardira)