Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," katanya.
Namun, pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku.
"Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istrinya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
(Arief Setyadi )