JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Nama Imran Jakub muncul dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani Kasuba sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
(Awaludin)