Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |16:58 WIB
Perkara Korupsi BTS, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara
Sidang vonis perkara korupsi BTS (Foto : MPI/Riyan R)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.

Lebih jauh, Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp15 miliar," ujar hakim.

"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement