JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mendalami sejumlah alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
Alat bukti itu berupa dokumen dan peralatan elektronik berupa komputer dan telepon genggam (HP).
Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman mengatakan bahwa jika alat bukti berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM, maka akan disita.
Sebaliknya, tim penyidik Bareskrim Polri bakal mengembalikan alat bukti tersebut bila tidak ada kaitannya.
“Jadi misalnya berkaitan langsung dengan pembuktian akan kita sita, dan tidak akan kita kembalikan,” ujar Kombes Pol Ahmad Sulaiman saat ditemui di kantor Ditjen EBTKE, Kamis malam (4/7/2024).
Sementara itu, terkait dengan pemanggilan Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi (ELD), Ahmad Sulaiman belum dapat memastikannya. Pasalnya, proses pemeriksaan dokumen dan barang bukti lainnya dilakukan secara bertahap.
“Nanti ada tahapannya,” papar dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah merampungkan penggeledahan Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan dilakukan kurang lebih 12 jam.
Anggota Bareskrim Polri keluar dari kantor Ditjen EBTKE pada pukul 20.50 WIB. Nampak tim penyidik membawa pulang satu koper berwarna hitam dan sebuah boks kontainer berukuran besar yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.
Pantauan di lokasi, tim penyidik Bareskrim Polri menggunakan lima mobil meninggalkan Kantor Ditjen EBTKE yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat, pada pada pukul 20.52 WIB.
Tim Penyidik Bareskrim diketahui masuk di gedung Ditjen EBTKE pada pukul 09.30 WIB atau Kamis pagi tadi.
(Fakhrizal Fakhri )