Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengulik Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Dikeluarkan Soekarno, Apa Tujuannya?

Ricko Setya Bayu Pradana Junior , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |06:01 WIB
Mengulik Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Dikeluarkan Soekarno, Apa Tujuannya?
Soekarno (Arsip Nasional)
A
A
A

PADA 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Keputusan ini merespon kegagalan Dewan Konstituante dalam merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru.

Isi dari dekrit tersebut mencakup pembubaran Konstituante dan pemberlakuan kembali UUD 1945. Selain itu, UUDS 1950 dihapuskan dan dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Langkah ini menandai akhir era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno mengambil alih tugas parlemen, memperkuat posisinya dalam pemerintahan.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sejak pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Agustus 1950. Namun, seringnya pergantian kabinet menyebabkan ketidakstabilan politik.

Mengutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia, pemilihan anggota Konstituante dilakukan pada 15 Desember 1955. Sebanyak 544 anggota terpilih mulai bersidang pada 10 November 1956 untuk menyusun UUD baru.

Namun, hingga 1959, Konstituante gagal mencapai kesepakatan. Pada Sidang Konstituante 22 April 1959, Soekarno menyarankan kembali ke UUD 1945.

Usulan Soekarno didukung oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, Partai Masyumi menolak dan mengusulkan amandemen dengan Piagam Jakarta.

 BACA JUGA:

Pemungutan suara pada 30 Mei 1959 dan 1-22 Juni 1959 gagal mencapai kuorum. Maka, pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit yang didukung Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Keputusan tersebut menyerap aspirasi kalangan Islam dengan menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Namun, Piagam Jakarta tidak menjadi bagian formal dari UUD.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membawa perubahan signifikan. Sistem pemerintahan berubah dari parlementer ke presidensial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement