Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan ke Hakim, Pengacara Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Perong

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 05 Juli 2024 |14:03 WIB
Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan ke Hakim, Pengacara Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Perong
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan (MPI/Agung)
A
A
A

Dalam kesimpulan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut, kata Insank, Polda Jabar tidak mampu menunjukan dua alat bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Makanya sejak awal dugaan kami bahwa pihak kepolisian tidak mampu membuktikan dua alat bukti, ternyata faktanya ini benar. Tidak mampu dibuktikan," imbuhnya.

"Makanya sangat beralasan, ketika hakim tunggal memutus permohonan kami dengan putusan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, yang selanjutnya membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan Polda Jawa Barat," tandasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement