Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.