Selain tersangka, lanjut Kasat, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 bundel print out rekening koran dan 6 buah bukti transfer dari korban Novi kepada pelaku OA.
Atas perbuatannya, OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.